Banda Aceh – Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Syahril Azmi mengatakan Pelaksanaan Workshop SOP Organisasi Kemahasiswaan ini hanya formalitas semata. Hal itu dikatakan lantaran semua isi panduan yang ada pada form pedoman organisasi kemahasiswaan tersebut sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Dikti). Republik Indonesia
“Inikan forum dengar pendapat. Tapi mahasiswa disini mau tidak mau harus tunduk saja (dengan isi pedoman). Kalau memang forum mendengar pendapat, Seharusnya harus menjadi rekomendasi yang disampaikan oleh mahasiswa, tidak hanya ditampung begitu saja,” kata Syahril.
Menurutnya ada beberapa hal yang dianggap ganjil dalam form pedoman tersebut. salah satunya ialah mahasiswa yang berada di semester 9 keatas tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Mahasiswa. Dalam peraturannya, mahasiswa yang boleh mencalonkan diri sebagai Dema berada di semester lima atau tujuh, dan enam atau delapan.
“Kalau di Aceh kan terkadang, mahasiswa yang lebih tua akan lebih dewasa dalam menyikapi sesuatu,” ungkapnya. “Secara tidak langsung forum ini mendekte mahasiswa. Serahkan saja pada KIPR” tambahnya.
Namun, salah satu tim perumus form tersebut, Baharuddin mengatakan Komite Independen Pemilihan Raya itu sudah tidak ada lagi saat ini.
Sementara itu Wakil Rektor III, Soufyan Ibrahim mengatakan mahasiswa boleh melakukan komentar apa saja. “Nanti kalau kalian tidak terima dengan keputusan ini, boleh kumpulkan semua HMJ dan buat surat rekomendari, biar kita sampaikan kepada rektor,” kata Warek III.
Kegiatan yang dilakukan sejak pukul 9.30 WIB itu, berlangsung alot. Sempat ketegangan beberapa kali terjadi terkait keputusan yang dianggap sebagian mahasiswa sebagai sebuah kontroversi. Namun, suasana cepat kembali kondusif lantaran ada beberapa perumus dan mahasiswa yang mencoba menengahi ketegangan tersebut.