BADAN Pembinaan Pendidikan Dayah (BPPD) Aceh berdiri pada tahun 2008.
Badan Pembinaan Dayah ini memiliki tugas pokok melakukan pembinaan
terhadap dayah-dayah yang ada di Aceh.
Dasar pembentukan badan ini berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan
Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006, Qanun No. 5 Tahun 2007 Tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta Qanun Nomor 5 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh.
Badan ini juga bekerja secara maksimal untuk meningkatkan mutu dan
kualitas dayah, baik prasarana, kurikulum dayah, membantu merubah
manajemen dayah dan peningkatan kualitas santri serta memberdayakan
dayah sesuai dengan letak geografis dayah.
Badan ini memiliki beberapa program prioritas seperti pembentukan dan
pengembangan Maahad aAli, akreditasi dayah, peningkatan
profesionalisme manajemen dayah; dan peningkatan kompetensi guru.
Kehadiran lembaga ini di sambut dengan sangat senang oleh abu-abu
dayah. Pasalnya, sebelum BPPD dibentuk, dayah termarginalisasi, baik
secara fungsional dimana dayah terkesan masih sangat tradisional maupun
secara struktural, dimana dayah kurang mendapat perhatian dari
pemerintah.[atjehpost.com]