Abu Sibreh |
"Tidak ada Qanun Syariat Islam yang mengatur khusus tentang
masyarakat nonmuslim di Aceh. Qanun Syariat Islam itu hanya diberlakukan
bagi kaum muslim di daerah ini," katanya di Banda Aceh, kemarin.
Dijelaskan, bagi masyarakat nonmuslim yang melakukan perbuatan
melanggar hukum di Aceh dikenakan sanksi hukum yang berlaku secara
nasional.
"Artinya, Qanun Syariat Islam itu berlaku hanya kepada masyarakat
muslim. Seperti juga bagi pria dan wanita yang berpakaian tidak Islami
maka itu dinilai sebuah pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam,"
katanya menambahkan.
Kendati demikian, Tgk H. Faisal Ali ( Abu Sibreh) yang juga Ketua Pimpinan Wilayah
Nahdatul Ulama Aceh itu menjelaskan bagi masyarakat nomuslim diimbau
untuk menghormati pelaksanaan Syariat Islam yang telah diberlakukan
secara kaffah (menyeluruh) di provinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.
"Masyarakat nonmuslim hanya diimbau untuk menghormati, termasuk cara
berpakaian agar disesuaikan. Jadi tidak ada Qanun Syariat Islam yang
mengatur khusus warga nonmuslim seperti tidak harus mengenakan jilbab,"
kata dia menjelaskan.
Dipihak lain, Abu Sibreh yang juga mantan Sekjen Himpunan Ulama Dayah
Aceh itu menyesalkan pemberitaan media massa tertentu yang menyebutkan
wanita nonmuslim di Aceh "wajib" menggunakan jilbab.
"Kami menyesalkan berita seperti itu. Dan kewajiban menggunakan
jilbab dan berpakaian Islami itu khusus kepada pemeluk muslim di Aceh,"
katanya menambahkan.
Sebelumnya disebutkan bahwa petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah
Aceh menggelar razia busana di kawasan Lamnyong, Kota Banda Aceh. Dalam
razia tersebut, terjaring dua orang perempuan karena tidak menggunakan
jilbab.
Namun, saat petugas Satpol PP dan WH memeriksa identitas perempuan
itu ternyata keduanya beragama nonmuslim. Karena nonmuslim, maka petugas
Satpol PP mempersilakan keduanya untuk melanjutkan perjalanannya.