Terkini :
Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Kembali Menerima Pendaftaran Siswa(i) untuk Jenjang SMK, Info selengkapnya silahkan donwlaod brosurnya
Tampilkan postingan dengan label Kajian Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Islam. Tampilkan semua postingan

AL-QUR’AN TIDAK RELEVAN DENGAN ZAMAN MODERN

Written By Unknown on Sabtu, 24 Oktober 2015 | 18.40

AL-QUR’AN TIDAK RELEVAN DENGAN ZAMAN MODERN
(Pemahaman Orientalis tentang hukum islam)

Di zaman modern ini, tidak sedikit orang yang mengatakan “Al Quran sudah tidak lagi relevan dengan zaman ini.” Atau dengan ungkapan lain misalnya:
“Al Quran perlu direvisi”, atau
“Al Quran adalah sejarah orang-orang Arab dulu”
Ungkapan-ungkapan miring tersebut, ternyata juga pernah diucapkan oleh orang-orang Jahiliyah di masa lalu. Jadi, tidak heran jika di zaman ini juga ada orang yang mengatakan bahwa “Al Qur’an perlu direvisi, karena banyak memuat sejarah orang-orang Arab dan Sudah tidak relevan lagi dengan kehidupan sekarang ini.”
Pemahaman seperti ini sering dilontarkan oleh kaum Orientalis, dalam hal ini mereka memberi kesan seolah-olah objektif dan otoritatif. Orientalis biasanya berkedok sebagai pakar dalam bahasa, sejarah, agama dan kebudayaan.
Tujuan kaum Orientalis ialah menghapus sejarah islam secara menyeluruh dan pemalsuan terhadap sejarah islam, dengan berbagai upaya pengaburan terhadap ajaran Islam, demi sebuah ideologi dan arena politik. Adapun yang menjadi tujuan utama mereka adalah memberikan proteksi yang kuat terhadap agama Kristen dalam menghadapi arus kemajuan agama Islam. Sekarang muncul metode baru dikalangan ilmuwan barat dalam menyerang tradisi buku-buku tafsir yang menuntut pembaharuan. Dengan alasan hak tersendiri dalam menafsirkan kitab suci. Basetti Sani dan Youakim Moubarak keduanya bersikeras bahwa tafsiran Al-Qur’an mesti dibuat sejalan dengan ukuran kebenaran agama Kristen, dan pernyataan mereka mendapat acungan jempol dari W.C. Smith dan Kenneth Cragg, sebagai seorang pemimpin gereja Anglican, Cragg menekankan agar umat islam menghapus semua ayat yg diturunkan di Madinah (dengan penekanan dibidang politik dan hukum) guna mem-pertahankan esensi ayat-ayat Makkiyah yang secara umum lebih menyentuh masalah KeEsaan Tuhan, dimana ayat Madaniyyah dianggap meremehkan nilai ketuhanan dari esensi pernyataan “Tiada Tuhan Selain Allah” Konsep pemikiran ini bermaksud untuk “menggoyang” orang-orang yg lemah iman dan was-was dengan menggunakan senjata “Sikap Sinis” kaum orientalis yg selalu menghujat Al-Qur’an agar semakin mudah menerima ideologi Barat.
Dari penjelasan diatas dapat dilihat bagaimana sikap para kaum orientalis terhadap Al-qur’an dan Agama Islam, sikap itu bukanlah masalah baru, akan tetapi merupakan sesinambungan tipudaya musuh-musuh islam dari sejak dulu, namun lebih berkembang dan lebih banyak pola dan metodenya. Sikap kaum orientalis tetap dalam sikap permusuhan terhadap aqidah, yang merupakan permusuhan paling dahsyat dan berbahaya lagi keji yang dialami islam sepanjang perjalanan sejarahnya. Sebab permusuhan itu dari hasil keja sama dan saling bantu-membantu antara satu dengan yang lain, yaitu menyatukan permusuhan kaum musyrikin yang diramu dalam satu wadah orientalisme.
Terhadap orang yang mengatakan demikian, Allah sudah menegaskan agar kita tidak mengikuti orang-orang tersebut yang berpendapat Al Quran sudah tidak lagi relevan, “Maka janganlah kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allah)”. (QS. Al Qalam: 8).

Maka kita sebagai umat yang beragama islam jangan sekali-kali mengikuti pemahaman mereka, dan kita juga harus melawan dan membantah terhadap tuduhan yang mereka lontarkan, Umat islam harus maju, cerdas, damai, bersatu supaya kuat menghadapi segala macam ancaman terhadap agama islam dan juga orang-orang islam. *(Muallem).

Ketika Wali Menolak Menikahkan Anaknya

Written By Unknown on Minggu, 15 Februari 2015 | 07.08

Akad baru sah jika rukun-rukun nya terpenuhi secara sempurna.Salah satu rukun nikah adalah wali. Namun kadang – kadang, Seorang ayah yang menjadi wali nikah bagi putrinya menolak untuk menikahkan putrinya dengan sebab – sebab tertentu.

Pertanyaan



Siapakah yang menjadi wali nikah bila wali aqrab (wali terdekat) menolak untuk menikahkan seorang wanita?

Jawaban


Bila seorang wanita meminta kepada walinya untuk di nikahkan dengan laki-laki yang sekufu kemudian wali aqrabnya tersebut menolak untuk menikahkannya, maka :


  1. Bila penolakan tersebut satu kali atau dau kali maka yang menikahkannya adalah hakim.
  2. Bila penolakan tersebut terjadi sampai tiga kali maka wali aqrab tersebut menjadi fasik, maka pada saat demikian hak wali berpindah kepada wali ab’ad.


Penolakan wali tersebut harus telah stubut (tetap) pada hakim di mana hakim telah memanggil wali dan calon suami untuk dinikahkan namun walinya tidak menurutinya. Namun bila wali tersebut lebih banyak ta`atnya maka penolakannya untuk menikahkan anaknya tidak menjadikan ia fasiq.



Adapun bila wali menolak untuk menikahkan dengan laki-laki yang menjadi idaman wanita tersebut karena alasan tidak sekufu atau ia berencana menikahkan dengan laki-laki sekufu lain maka penolakan wali tersebut tidaklah menyebabkan hilangnya hak wilayah dari wali ayahnya tersebut.

Referensi :


al-Mahalli dan Hasyiah Qalyubi jilid. 3, ha.l 225, cet. Toha Putra.


(وكذا يزوج إذا عضل القريب) ، من النسب (والمعتق) ؛ لأن التزويج حق كل منهما، فإذا امتنع منه وفاه الحاكم، وهل تزويجه بالولاية أو النيابة عن الولي وجهان، (وإنما يحصل العضل إذا دعت بالغة عاقلة إلى كفء وامتنع) الولي من تزويجه وإن كان امتناعه لنقص المهر لأن المهر يتمحض حقا لها بخلاف ما إذا دعت إلى غير كفء فلا يكون امتناعه عضلا لأن له حقا في الكفاءة ولا بد من ثبوت العضل عند الحاكم ليزوج بأن يمتنع الولي من التزويج بين يديه بعد أمره به، والمرأة والخاطب حاضران، أو تقام البينة عليه لتعزز أو توار بخلاف ما إذا حضر، فإنه إن زوج فقد حصل الغرض وإلا فعاضل فلا معنى للبينة عند حضوره

قوله : ( وامتنع الولي ) أي دون ثلاث مرات ، ولو بالسكوت ، وإلا فقد فسق فتنتقل الولاية للأبعد دون السلطان ، نعم إن غلبت طاعاته على معاصيه ، ولو بالفعل أو امتنع لعذر كطلب أكفاء أو حلف بالطلاق لا يزوجها ، أو قال : هو أخوها من رضاع مثلا ، أو قال مذهبي لا يرى حلها له ، أو امتنع من التحليل ولو لاجتهاد لم يكن عاضلا فلا يأثم ولا يزوج الحاكم ، ولو أمره الحاكم في الحلف وزوج لم يحنث .



Fatawa Imam Ramli Jilid 3 Hal 155 Cet. Dar Fikr (pada hamisy Fatawa Kubra Fiqhiyah Ibnu Hajar al-Haitami)


(سئل) عن ولي المرأة إذا عضل مرات هل تنتقل الولاية للأبعد ويصير فاسقا أو لا وعما لو تاب ولي النكاح الفاسق هل يزوج في الحال كما قاله البغوي أو لا بد من مضي مدة الاستبراء؟
(فأجاب) بأنه لا يصير فاسقا بذلك إذا غلبت طاعاته على معاصيه ويزوج الولي إذا تاب في الحال ولا حاجة إلى مضي مدة الاستبراء وهذا هو المنقول عن البغوي وغيره وإن بحث فيه الشيخان إذ المعتبر فيه عدم الفسق لا قبول الشهادة.


Raudhatuth Thalibin jilid 5 Hal 404 Cet. Dar Kutub Ilmiyah, 2006


الرابع: عضله، فإذا عضلها وليها بقرابة أو إعتاق، واحدا كان، أو جماعة مستوين، زوجها السلطان. وهل تزويجه في هذا الحال بالولاية، أم النيابة عن الولي؟ وجهان حكاهما الإمام فيه وفي جميع صور تزويج السلطان مع وجود أهلية الولي الخاص. ثم إنما يحصل العضل إذا دعت البالغة العاقلة إلى تزويجها بكفء فامتنع. فأما إذا دعت إلى غير كفء، فله الامتناع، ولا يكون عضلا. وإذا حصلت الكفاءة، فليس له الامتناع لنقصان المهر، لأنه محض حقها. ولا بد من ثبوت العضل عند الحاكم ليزوجها. قال البغوي: ولا يتحقق العضل حتى يمتنع بين يدي القاضي، وذلك بأن يحضر الخاطب والمرأة والولي، ويأمره القاضي بالتزويج فيقول: لا أفعل، أو يسكت، فحينئذ يزوجها القاضي. وكان هذا فيما إذا تيسر إحضاره عند القاضي. فأما إذا تعذر بتعزز أو توار، فيجب أن يجوز الإثبات بالبينة كسائر الحقوق. وفي تعليق الشيخ أبي حامد ما يدل عليه، وعند الحضور لا معنى للبينة، فإنه إن زوج، وإلا فعضل.




Ghurar Bahiyah jilid 7 Hal 334 Dar Kutub Ilmiyah, thn 1997


(بالعضل) أي بالمنع من تزويج موليته زوجها السلطان كما في الغائب ويأثم بالعضل لقوله تعالى {فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن} [البقرة: 232] الآية وهل تزويجه حينئذ بالولاية أو النيابة وجهان حكاهما الإمام فيه وفي كل صورة فيها ولي خاص وصحح في باب القضاء فيما إذا زوج للغيبة أنه بنيابة اقتضتها الولاية وإنما يزوج بالعضل إذا لم يتكرر فإن تكرر مرات أقلها فيما قال بعضهم ثلاث فسق الولي فتنتقل الولاية للأبعد ذكره في الروضة وأصلها وهل المراد بالثلاث الأنكحة؟ أو بالنسبة إلى عرض الحاكم ولو في نكاح واحد؟ فيه نظر في المهمات والظاهر الثاني وإنما يحصل العضل إذا دعت بالغة عا قلة إلى كفؤ وامتنع الولي من تزويجه وإن كان امتناعه لنقص المهر أو لكونه من غير نقد البلد؛ لأن المهر محض حقها بخلاف ما إذا دعت إلى غير كفؤ فلا يكون امتناعه عضلا؛ لأن له حقا في الكفاءة

Aba Lamno Isi Pengajian Alumni BUDI di Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Sibreh

Written By Unknown on Minggu, 08 Februari 2015 | 00.17

Sibreh: Minggu 8/2/15 ratusan Alumni dayah BUDI Mesja Lamno Jaya yang berdomisili di seputaran Banda Aceh dan Aceh Besar mengadakan pengajian bulanan bersama Aba Asnawi Lamno, pengajian ini rutin dilaksanakan rutin setiap minggu awal bulan, namun pada bulan ini pengajian di pusatkan di dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Sibreh Aceh Besar, Dayah Mahyal Ulum Al-Azizziyah merupakan dayah Tgk. H. Faisal Ali yang lebih populer dengan Abu Sibreh.

Dalam pengajian kali ini Aba Lamno mengupas tuntas masalah mawaris atau dalam istilah fiqh di kenal dengan istilah fiqih mawaris, selain mengkaji masalah tersebut, Aba juga mengrespon persolan-persoalan kontemporer yang selama ini sangat gencar di kampanyekan di dalam masyarakat menyakut dengan mawaris, misalnya kasus harta syirkah dimana dalam kondisi sosial hari ini banyak di jumpai bahwa yang berkerja adalah perempuan sedangkan laki-laki duduk manis, dalam pandangan Aba persoalan tersebut khusus di aceh memiliki kearifan daerah masing-masih atau dalam istilah lain, adat bisa menjadi hukum apabila tidak bertentangan dengan syara', maka dalam kasus tersebut di aceh sendiri terjadi perbedaan antara satu daerah dengan derah yang lain, misalnya antara aceh utara dengan aceh rayek ini sangat berbeda dalam melihat dan memutuskan persoalan tersebut.

Selain persoalan mawaris, Dalam pengajian ini Aba juga mengajak kepada seluruh Alumni Dayah secara umum dan Alumni BUDI Lamno secara kusus untuk tetap selalu berkomitmen dan berpegang teguh dalam menegakkan panji Ahlussunnah wal jamaah di aceh, hari ini aceh mulai  banyak di masuki oleh aliran-aliran sesat maka mari kita benteng generasi kita dari aliran-aliran tersebut. sambung Aba mengakhiri pengajiannya.

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG AQIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH ASY'ARIYYAH

Written By Unknown on Sabtu, 10 Mei 2014 | 01.03

As-Subki dalam Thabaqatnya berkata: "Ketahuilah bahwa Abu al-Hasan al- Asy'ari tidak membawa ajaran baru atau madzhab baru, beliau hanya menegaskan kembali madzhab salaf, menghidupkan ajaran-ajaran sahabat Rasulullah.
Penisbatan nama kepadanya karena beliau konsisten dalam berpegang teguh ajaran salaf, hujjah (argumentasi) yang beliau pakai sebagai landasan kebenaran aqidahnya juga tidak keluar dari apa yang menjadi hujjah para pendahulunya, karenanya para pengikutnya kemudian disebut Asy'ariyyah.

Abu al-Hasan al-Asy'ari bukanlah ulama yang pertama kali berbicara tentang Ahlussunnah wal Jama'ah, ulama-ulama sebelumya juga banyak berbicara tentang Ahlussunnah wal Jama'ah. Beliau hanya lebih memperkuat ajaran salaf itu dengan argumen-argumen yang kuat. Bukankah penduduk kota Madinah banyak dinisbatkan kepada Imam Malik, dan pengikutnya disebut al Maliki. Ini bukan berarti Imam Malik membawa ajaran baru yang sama sekali tidak ada pada para ulama sebelumnya, melainkan karena Imam Malik menjelaskan ajaran-ajaran lama dengan penjelasan yang lebih rinci dan sistematis..demikian juga yang dilakukan oleh Abu al-Hasan al-Asy'ari".

Pendapat Habib Abdullah ibn Alawi al-Haddad

Menurut Beliau "kelompok Aswaja yang benar adalah kelompok Asy'ariyah yang dinisbatkan kepada Imam Asy'ari. Aqidahnya juga aqidah para sahabat dan tabi'in, aqidah ahlul haqq dalam setiap masa dan tempat, aqidahnya juga menjadi aqidah kaum sufi sejati. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Imam Abul Qasim al-Qusyayri. Dan alhamdulillah aqidahnya juga menjadi aqidah kami dan saudara-saudara kami dari kalangan habaib yang dikenal dengan keluarga Abu Alawi, juga aqidah para pendahulu kita. Kemudian beliau melantunkan satu bait sya'ir:

وَكُنْ أَشْعَرِيّاً فِي اْعتِقاَدِكَ إِنَّهُ هُوَ اْلمَنْهَلُ الصَّافِي عَنِ الزَّيْغِ وَاْلكُفْرِ

"Jadilah pengikut al Asy'ari dalam aqidahmu, karena ajarannya adalah sumber yang bersih dari kesesatan dan kekufuran".

Pendapat Ibnu 'Abidin al Hanafi

Beliau mengatakan dalam Hasyiyah Radd al Muhtar 'ala ad-Durr al Mukhtar : "Ahlussunnah Wal Jama'ah adalah al Asya'irah dan al Maturidiyyah".  Dalam kitab 'Uqud al-Almah al Habib Abdullah Alaydrus al Akbar mengatakan :
"Aqidahku adalah aqidah Asy'ariyyah Hasyimiyyah Syar'iyyah sebagaimana aqidah para ulama madzhab syafi'i dan Kaum Ahlussunnah Shufiyyah". Bahkan jauh sebelum mereka ini Al Imam al 'Izz ibn Abd as-Salam mengemukakan bahwa aqidah al Asy'ariyyah disepakati oleh kalangan pengikut madzhab Syafi'i, madzhab Maliki, madzhab Hanafi dan orang-orang utama dari madzhab Hanbali (Fudlala al Hanabilah).
Pendapat yang dikemukakan oleh al 'Izz ibn Abd as-Salam ini disetujui oleh para ulama di masanya, seperti Abu 'Amr Ibn al Hajib (pimpinan ulama Madzhab Maliki di masanya), Jamaluddin al Hushayri pimpinan ulama Madzhab Hanafi di masanya, juga disetujui oleh al Imam at-Taqiyy as-Subki sebagaimana dinukil oleh putranya Tajuddin as-Subki.

GARIS BESAR AQIDAH ASY'ARIYYAH

Secara garis besar aqidah asy'ari yang juga merupakan aqidah ahlussunnah wal jama'ah adalah meyakini bahwa Allah ta'ala maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, Allah bukanlah benda yang bisa digambarkan juga bukan benda yang berbentuk dan berukuran. Allah tidak serupa dengan sesuatupun dari makhluk-Nya (laysa kamitslihi syai'). Allah ada dan tidak ada permulaan atau penghabisan bagi ada-Nya, Allah maha kuasa dan tidak ada yang melemahkan-Nya, serta Ia tidak diliputi arah. Ia ada sebelum menciptakan tempat tanpa tempat, Iapun ada setelah menciptakan tempat tanpa tempat. tidak boleh ditanyakan tentangnya kapan, dimana dan bagaimana ada-Nya. Ia ada tanpa terikat oleh masa dan tempat. Maha suci Allah dari bentuk (batasan), batas akhir, sisi-sisi, anggota badan yang besar dan anggota badan yang kecil. Ia tidak diliputi satu arah atau enam arah penjuru. Ia tidak seperti makhluk-Nya. Allah maha suci dari duduk, bersentuhan, bersemayam, menyatu dengan makhluk-Nya, berpindah-pindah dan sifat-sifat makhluk lainnya.

Allah tidak terjangkau oleh fikiran dan Ia tidak terbayang dalam ingatan, karena apapun yang terbayang dalam benakmu maka Allah tidak seperti itu. Ia maha hidup, maha mengetahui, maha kuasa, maha mendengar dan maha melihat. Ia berbicara dengan kalam-Nya yang azali sebagaimana sifat-sifat-Nya yang lain juga azali, karena Allah berbeda dengan semua makhluk-Nya dalam dzat, sifat dan perbuatan-Nya. Barang siapa menyifati Allah dengan sifat makhluknya sungguh ia telah kafir.

Allah yang telah menciptakan makhluk dan perbuatan-perbuatan-Nya, Ia juga yang mengatur rizki dan ajal mereka. Tidak ada yang bisa menolak ketentuan-Nya dan tidak ada yang bisa menghalangi pemberian-Nya. Ia berbuat dalam kerajaan-Nya ini apa yang Ia kehendaki. Ia tidak ditanya perihal perbuatan-Nya melainkan hamba-Nyalah yang akan diminta pertanggungjawaban atas segala perbuatan-Nya. Apa yang Ia kehendaki pasti terlaksana dan yang tidak Ia kehendaki tidak akan terjadi. Ia disifati dengan kesempurnaan yang pantas bagi-Nya dan Ia maha suci dari segala bentuk kekurangan.

Nabi Muhammad adalah penutup para nabi dan penghulu para rasul. Ia diutus Allah ke muka bumi ini untuk semua penduduk bumi, jin maupun manusia. Ia jujur dalam setiap apa yang disampaikannya.

TIDAK SEMUA YANG BARU ITU SESAT
Pemberian titik dan syakal pada mushaf itu tidak ada pada masa Rasul dan Rasul tidak pernah memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk melakukan itu, tapi sampai saat ini tidak ada yang berani mengatakan itu sesat dan yang sesat masuk neraka. Demikian juga adzan kedua pada hari jum'at yang dirintis pertama kali oleh sahabat Utsman ibn Affan karena melihat umat Islam sudah semakin banyak. Pada masa Rasul, Abu Bakar dan Umar adzan pada hari jum'at hanya dilakukan sekali ketika khatib naik mimbar, kemudian pada masa Utsman adzan ditambah sebelum khatib naik mimbar. Adzan yang pertama ditujukan untuk memperingatkan umat bahwa waktu dzuhur sudah masuk dan bersegera untuk meninggalkan aktifitas duniawinya dan datang ke masjid. Apakah kemudian Utsman disebut ahli bid'ah?!

Bukankah Rasulullah telah memberikan keleluasan (rukhshah) kepada umatnya untuk berinovasi dalam hal kebaikan?! dalam haditsnya Rasul bersabda: "Barang siapa merintis perkara baru yang baik dalam Islam maka ia mendapatkan pahala dari upayanya serta pahala orang yang menjalankannya" . Seiring dengan perkembangan zaman tentu kebutuhan umat manusia semakin banyak lebih banyak dari masa Rasul dan sahabat, tidak ada salahnya kalau kita memanfaatkan fasilitas-fasilitas teknologi yang telah tercipta itu untuk mempermudah kepentingan kita beribadah kepada Allah. Karena tidak semua yang baru itu salah dan menyesatkan. Selamat membaca.

BID’AH
Bid’ah dalam bahasa berarti sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam pengertian syara’ adalah sesuatu yang baru yang tidak terdapat secara tekstual baik dalam al Qur’an maupun hadits. Bid’ah terbagi kepada dua bagian, sebagaimana dipahami dari hadits ‘Aisyah -semoga Allah meridlainya-, ia berkata: Rasulullah bersabda yang maknanya: “Barang siapa berbuat sesuatu yang baru dalam syariat ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak”. Bagian pertama: Bid’ah Hasanah, juga dinamakan Sunnah Hasanah yaitu sesuatu yang baru yang sejalan dengan al Qur’an dan Sunnah. Bagian kedua: Bid’ah Sayyi’ah, juga dinamakan Sunnah Sayyi’ah yaitu sesuatu yang baru yang menyalahi al Qur’an dan sunnah.

Pembagian bid’ah ini, juga dapat dipahami dari hadits Jarir ibn Abdillah al-Bajali -- semoga Allah meridlainya--, berkata:

Bersabda Rasulullah yang maknanya: “Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatan tersebut juga pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka, dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah buruk maka baginya dosa dari perbuatan tersebut juga dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim).

Contoh bagian pertama: Peringatan maulid nabi di bulan rabi’ul awal. Orang yang pertama kali mengadakan maulid nabi ini adalah raja al-Mudzaffar penguasa Irbilia (Iraq) pada abad 7 hijriyah. Pembuatan titik-titik dalam (huruf-huruf) al Qur’an oleh Yahya bin Ya’mur, salah seorang tabi’i yang agung. Beliau adalah seorang yang alim dan bertaqwa, perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama dari ahli hadits dan ulama lainnya, mereka menganggap baik hal ini sekalipun Mushhaf tersebut tidak memakai titik saat Rasulullah mendiktekannya kepada para penulis wahyunya.

Begitu pula Utsman ibn ‘Affan ketika menyalin mushhaf yang lima atau enam tidak dengan titik-titik (pada huruf–hurufnya), dan dari saat itulah semua orang Islam hinggga kini selalu memakai titik dalam penulisan huruf-huruf al Qur’an. Apakah hal ini harus dikatakan bid’ah sesat sebab Rasul tidak pernah melakukannya?. Jika masalahnya demikian maka hendaklah mereka meninggalkan mushhaf-mushhaf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya hingga seperti pada masa Utsman.

Abu Bakr ibn Abi Dawud, penulis kitab Sunan, dalam karyanya kitab al-mashahif berkata: orang yang pertama kali membuat titik dalam mushhaf adalah Yahya bin Ya’mur, salah seorang ulama dari kalangan tabi’in yang mengambil riwayat dari sahabat Abdullah ibn Umar dan lainya. Contoh bagian kedua: Hal-hal yang baharu dalam masalah aqidah, seperti bid’ahnya golongan Mu’tazilah, Khawarij dan mereka yang menyalahi apa yang telah menjadi keyakinan para sahabat nabi.

Contoh lainnya ceperti penulisan shad ( ص) setelah nama nabi sebagai pengganti Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Padahal para ahli hadits telah menetapkan dalam kitab-kitab musthalah al-hadits bahwa menuliskan shad ( ص) saja setelah penulisan nama nabi adalah makruh, namun begitu mereka tidak sampai mengharamkannya.

Dengan demikian dari manakah mereka yang berlebih- lebihan dan membuat kegaduhan mengatakan bahwa perayaan maulid nabi adalah bid’ah yang diharamkan dan bahwa bershalawat atas nabi setelah adzan adalah bid’ah yang diharamkan, dengan alasan bahwa Rasulullah dan atau para sahabatnya tidak pernah melakukannya?!.

Hal yang serupa juga merubah nama Allah menjadi “Aah” atau yang sejenisnya yang banyak dilakukan oleh mereka yang mengaku-aku pengikut tharekat. Maka dari itu Imam Syafi’i semoga --Allah meridlainya-- berkata: “Hal-hal yang baru dalam masalah agama ada dua bagian. Pertama, perkara baru yang menyalahi al Qur’an, sunnah, ijma’ atau atsar, inilah bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang baik yang tidak menyalahi al Qu’an, sunnah, maupun ijma’, inilah perkara yang baru yang tidak tercela”. Diriwayatkan al Baihaqi dengan sanadnya dalam kitabnya Manaqib as Syafi’i. Pembagian Bid'ah yang dibagi oleh Imam Syafi'i di atas adalah sebuah kaidah yang beliau fahami dari nash-nash hadits tentang bid'ah-tentunya beliau lebih faham dari kita tentang maksud hadits-hadits itu-, sehingga kita tidak terburu-buru mengklaim bahwa semua bid'ah adalah sesat tanpa meneliti telebih dahulu, apakah ia bertentangan dengan Al-qur'an atau tidak?!!


AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH: GOLONGAN YANG SELAMAT


(قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: وَإِنَّ هَذِهِ اْلمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلىَ ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ ثِنْتاَنِ وَسَبْعُوْنَ فِي النّاَرِ وَواَحِدَةً فِي اْلجَنَّةِ وَهِيَ اْلجَمَاعَةُ (رَواَهُ أَبُوْ دَاوُدَ)

Maknanya: “…dan sesungguhnya ummat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, 72 di antaranya di neraka dan hanya satu yang di surga yaitu al-Jama’ah”. (H.R. Abu Dawud)
Akal adalah syahid (saksi dan bukti) akan kebenaran syara’. Inilah sebenarnya yang dilakukan oleh ulama tauhid atau ulama al-kalam (teologi). Yang mereka lakukan adalah taufiq (pemaduan) antara kebenaran syara’ dengan kebenaran akal, mengikuti jejak nabi Ibrahim -seperti dikisahkan al-Quran- ketika membantah raja Namrud dan kaumnya, di mana beliau menundukkan mereka dengan dalil akal. Fungsi akal dalam agama adalah sebagai saksi bagi kebenaran syara’ bukan sebagai peletak dasar bagi agama itu sendiri. Berbeda dengan para filosof yang berbicara tentang Allah, malaikat dan banyak hal lainnya yang hanya berdasarkan penalaran akal semata. Mereka menjadikan akal sebagai dasar agama tanpa memandang ajaran yang dibawa para nabi. Tuduhan kaum Musyabbihah; kaum yang sama sekali tidak memfungsikan
akal dalam agama, terhadap Ahlussunnah sebagai ’Aqlaniyyun (kaum yang hanya mengutamakan akal) atau sebagai kaum Mu’tazilah atau Afrakh al-Mu’tazilah (anak bibitan kaum Mu’tazilah) dengan alasan karena lebih mengedepankan akal, adalah tuduhan yang salah alamat. Ini tidak ubahnya seperti seperti kata pepatah arab “Qabihul Kalam Silahulliam” (kata-kata yang jelek adalah senjata para pengecut). Secara singkat namun komprehensif, kita ketengahkan bahasan tentang Ahlissunnah sebagai al-Firqah an-Najiyah (golongan yang selamat), asal-usulnya, dasar-dasar ajaran dan sistematikanya.

PEMBAHASAN
Sejarah mencatat bahwa di kalangan umat Islam dari mulai abad-abad permulaan (mulai dari masa khalifah sayyidina Ali ibn Abi Thalib) sampai sekarang terdapat banyak firqah (golongan) dalam masalah aqidah yang faham satu dengan lainnya sangat berbeda bahkan saling bertentangan. Ini fakta yang tak dapat dibantah. Bahkan dengan tegas dan gamblang Rasulullah telah menjelaskan bahwa umatnya akan pecah menjadi 73 golongan. Semua ini tentunya dengan kehendak Allah dengan berbagai hikmah tersendiri, walaupun tidak kita ketahui secara pasti. Dia-lah yang Maha Mengetahui segala sesuatu. Namun Rasulullah juga telah menjelaskan jalan selamat yang harus kita tempuh agar tidak terjerumus dalam kesesatan. Yaitu dengan mengikuti apa yang diyakini oleh al-Jama’ah; mayoritas umat Islam. Karena Allah telah menjanjikankepada Rasul-Nya, Muhammad , bahwa umatnya tidak akan tersesat selama mereka berpegang teguh kepada apa yang disepakati oleh kebanyakan mereka. Allah tidak akan menyatukan mereka dalam kesesatan. Kesesatan akan menimpa mereka yang menyempal dan memisahkan diri dari keyakinan mayoritas. Mayoritas umat Muhammad dari dulu sampai sekarang adalah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Mereka adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam Ushul al-I’tiqad (dasar-dasar aqidah); yaitu Ushul al-Iman al-Sittah (dasar-dasar iman yang enam) yang disabdakan Rasulullah dalam hadits Jibril:

الإيمان أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره (رواه البخاري ومسلم)

Maknanya: “Iman adalah engkau mempercayai Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab- kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir serta Qadar (ketentuan Allah); yang baik maupun buruk”. (H.R. al Bukhari dan Muslim)
Perihal al-Jama’ah dan pengertiannya sebagai mayoritas umat Muhammad yang tidak lain adalah Ahlussunnah Wal Jama’ah tersebut dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabdanya :


" أُوصِيكُمْ بِأَصْحَابِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ "، "عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنْ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ مَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمْ الْجَمَاعَةَ" (رواه الترميذي وقال حسن صحيح وصححه الحاكم)


Maknanya: “Aku berwasiat kepada kalian untuk mengikuti sahabat-sahabatku, kemudian -- mengikuti-- orang-orang yang datang setelah mereka, kemudian mengikuti yang datang setelah mereka“. Dan termasuk rangkaian hadits ini: “Tetaplah bersama al-Jama’ah dan jauhi perpecahan karena syaitan akan menyertai orang yang sendiri. Dia (syaitan) dari dua orang akan lebih jauh, maka barang siapa menginginkan tempat lapang di surga hendaklah ia berpegang teguh pada (keyakinan) al-Jama’ah”. (H.R. at-Turmudzi, ia berkata hadits ini Hasan Shahih juga hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim).

Al-Jama’ah dalam hadits ini tidak boleh diartikan dengan orang yang selalu menjalankan shalat dengan berjama’ah, jama'ah masjid tertentu atau dengan arti ulama hadits, karena tidak sesuai dengan konteks pembicaraan hadits ini sendiri dan bertentangan dengan hadits-hadits lain. Konteks pembicaraan hadits ini jelas mengisyaratkan bahwa yang dimaksud al-Jama’ah adalah mayoritas umat Muhammad dari sisi kuantitas.
Penafsiran ini diperkuat juga oleh hadits yang kita tulis di awal pembahasan. Yaitu hadits riwayat Abu Dawud yang merupakan hadits Shahih Masyhur, diriwayatkan oleh lebih dari 10 orang sahabat. Hadits ini memberi kesaksian akan kebenaran mayoritas umat Muhammad bukan kebenaran firqah-firqah yang menyempal. 

Jumlah pengikut firqah-firqah yang menyempal ini, dibanding pengikut Ahlussunnah Wal Jama’ah sangatlah sedikit. Selanjutnya di kalangan Ahlussunnah Wal Jama’ah dikenal istilah “ulama salaf”. Mereka adalah orang-orang yang terbaik dari kalangan Ahlusssunnah Wal Jama’ah yang hidup pada 3 abad pertama hijriyah sebagaimana sabda nabi:


خَيْرُ القرون قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ (رواه الترمذي)


Maknanya: “Sebaik-baik abad adalah abadku kemudian abad setelah mereka kemudian abad setelah mereka”. (H.R. Tirmidzi)

Pada masa ulama salaf ini, di sekitar tahun 260 H, mulai menyebar bid’ah Mu’tazilah, Khawarij, Musyabbihah dan lainnya dari kelompok-kelompok yang membuat faham baru. Kemudian dua imam agung; Abu al-Hasan al-Asy’ari (W. 324 H) dan Abu Manshur al-Maturidi (W. 333 H) –semoga Allah meridlai keduanya– datang dengan menjelaskan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diyakini para sahabat nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka, dengan mengemukakan dalil-dalil naqli (nash-nash al-Quran dan Hadits) dan dalil-dalil aqli (argumen rasional) disertai dengan bantahan-bantahan terhadap syubhat-syubhat (sesuatu yang dilontarkan untuk mengaburkan hal yang sebenarnya) Mu’tazilah, Musyabbihah, Khawarij tersebut di atas dan ahli bid’ah lainnya. Sehingga Ahlussunnah dinisbatkan kepada keduanya. Mereka; Ahlussunnah Wal Jamaah akhirnya dikenal dengan nama al- Asy’ariyyun (para pengikut imam Abu al-Hasan Asy’ari) dan al-Maturidiyyun (para pengikut imam Abu Manshur al-Maturidi). 

Hal ini tidak menafikan bahwa mereka adalah satu golongan yaitu al-Jama’ah. Karena sebenarnya jalan yang ditempuh oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam pokok aqidah adalah sama dan satu. Adapun perbedaan yang terjadi di antara keduanya hanya pada sebagian masalah-masalah furu’ (cabang) aqidah. Hal tersebut tidak menjadikan keduanya saling menghujat atau saling menyesatkan, serta tidak menjadikan keduanya lepas
dari ikatan golongan yang selamat (al-Firqah al-Najiyah). Perbedaan antara al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah ini adalah seperti halnya perselisihan yang terjadi antara para sahabat nabi, perihal apakah Rasulullah Saw melihat Allah pada saat Mi’raj?. 

Sebagian sahabat, seperti ‘Aisyah dan Ibn Mas’ud mengatakan bahwa Rasulullah  tidak melihat Tuhannya pada waktu Mi’raj. Sedangkan Abdullah ibn 'Abbas mengatakan bahwa Rasulullah r melihat Allah dengan hatinya. Allah memberi kemampuan melihat kepada hati Nabi Muhammad Saw sehingga dapat melihat Allah. Namun demikian al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah ini tetap sepaham dan sehaluan dalam dasar-dasar aqidah. Al-Hafizh Murtadla az-Zabidi (W. 1205 H) mengatakan:


إِذاَ أُطْلِقَ أَهْلُ السُّنَّةِ وَاْلجَماَعَةِ فَالْمُراَدُ بِهِمِ اْلأَشاَعِرَةُ وَاْلماَتُرِيْدِيَّةُ


“Jika dikatakan Ahlussunnah wal Jama’ah, maka yang dimaksud adalah al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah “. (al-Ithaf, juz 2 hlm 6)

Jadi aqidah yang benar dan diyakini oleh para ulama salaf yang shalih adalah aqidah yang diyakini oleh al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah. Karena sebenarnya keduanya hanyalah meringkas dan menjelaskan aqidah yang diyakini oleh para nabi dan rasul serta para sahabat. Aqidah Ahlusssunnah adalah aqidah yang diyakini oleh ratusan juta umat Islam, mereka adalah para pengikut madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, serta orang-orang yang utama dari madzhab Hanbali (Fudhala’ al-Hanabilah).

Aqidah ini diajarkan di pesantren-pesantren Ahlussunnah di negara kita, Indonesia. Dan al-Hamdulillah, aqidah ini juga diyakini oleh ratusan juta kaum muslimin di seluruh dunia seperti Indonesia, Malaysia, Brunei, India, Pakistan, Mesir (terutama al-Azhar), negara-negara Syam (Syiria, Yordania, Lebanon dan Palestina), Maroko, Yaman, Irak, Turki, Daghistan, Checnya, Afghanistan dan masih banyak lagi di negara-negara lainnya.
Maka wajib bagi kita untuk senantiasa penuh perhatian dan keseriusan dalam mendalami aqidah al- Firqah al-Najiyah yang merupakan aqidah golongan mayoritas. Karena ilmu aqidah adalah ilmu yang paling mulia, sebab ia menjelaskan pokok atau dasar agama. Abu Hanifah menamakan ilmu ini dengan al-Fiqh al-Akbar.

Karenanya, mempelajari ilmu ini harus lebih didahulukan dari mempelajari ilmu-ilmu lainnya. Setelah cukup mempelajari ilmu ini baru disusul dengan ilmu-ilmu yang lain. Inilah metode yang diikuti para sahabat nabi dan ulama rabbaniyyun dari kalangan salaf maupun khalaf dalam mempelajari agama ini. Tradisi semacam ini sudah ada dari masa Rasulullah, sebagaimana dikatakan sahabat Ibn 'Umar dan sahabat Jundub:


كُناَّ نَحْنُ فِتْياَنٌ جَزَاوِرَةٌ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَلَّمْناَ اْلإِيْماَنَ وَلَمْ نَتَعَلَّمِ اْلقُرْآن َثُمَّ تَعَلَّمْناَ اْلقُرْآنَ فَازْدَادَ بِهِ إِيْماَناً (رواه ابن ماجه وصححه الحافظ البوصيري)


Maknanya: “Kami -selagi remaja saat mendekati baligh- bersama Rasulullah mempelajari iman (tauhid) dan belum mempelajari al-Qur’an. Kemudian kami mempelajari al-Qur’an maka bertambahlah keimanan kami". (H.R. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Hafidz al- Bushiri).

Ilmu aqidah juga disebut dengan ilmu kalam. Hal tersebut dikarenakan banyaknya golongan yang mengatas namakan Islam justru menentang aqidah Islam yang benar dan banyaknya kalam (adu argumentasi) dari setiap golongan untuk membela aqidah mereka yang sesat. Tidak semua ilmu kalam itu tercela, sebagaimana dikatakan oleh golongan Musyabbihah (kelompok yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya). Akan tetapi ilmu kalam terbagi menjadi dua bagian: ilmu kalam yang terpuji dan ilmu kalam yang tercela. Ilmu kalam yang kedua inilah yang menyalahi aqidah Islam karena sengaja dikarang dan ditekuni oleh golongan-golongan yang sesat seperti Mu’tazilah, Musyabbihah (golongan yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, sepeti kaum Wahabiyyah) dan ahli bid’ah lainnya. Adapun ilmu kalam yang terpuji ialah ilmu kalam yang dipelajari oleh Ahlussunah untuk membantah golongan yang sesat. Dikatakan terpuji karena pada hakekatnya ilmu kalam Ahlussunnah adalah taqrir dan penyajian prinsip-prinsip aqidah dalam formatnya yang sistematis dan argumentatif; dilengkapi dengan dalil-dalil naqli dan aqli.

Dasar-dasar ilmu kalam ini telah ada di kalangan para sahabat. Di antaranya, sahabat 'Ali ibn Abi Thalib dengan argumentasinya yang kuat dapat mengalahkan golongan Khawarij, Mu’tazilah juga dapat membantah empat puluh orang yahudi yang meyakini bahwa Allah adalah jism (benda). Demikian pula sahabat 'Abdullah ibn Abbas, al-Hasan ibn 'Ali ibn Abi Thalib dan 'Abdullah ibn Umar juga membantah kaum Mu’tazilah. Sementara dari kalangan tabi’in; imam al-Hasan al- Bashri, imam al-Hasan ibn Muhamad ibn al-Hanafiyyah; cucu sayyidina Ali ibn Abi Thalib dan khalifah Umar ibn Abdul Aziz juga pernah membantah kaum Mu’tazilah. Kemudian juga para imam dari empat madzhab; imam Syafi’i, imam Malik, imam Abu Hanifah, dan imam Ahmad juga menekuni dan menguasai ilmu kalam ini. Sebagaimana dituturkan oleh al-Imam Abu Manshur al-Baghdadi (W 429 H) dalam kitab Ushul ad-Din, al-Hafizh Abu al-Qasim ibn ‘Asakir (W 571 H) dalam kitabTabyin Kadzib al Muftari, al-Imam az-Zarkasyi (W 794 H) dalam kitab Tasynif al- Masami’ dan al 'Allamah al Bayyadli (W 1098 H) dalam kitab Isyarat al-Maram dan lain-lain.
Allah berfirman:


(فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ)  (محمد:19)


Maknanya: “Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah dan mohonlah ampun atas dosamu". (Q.S. Muhammad :19) Ayat ini dengan sangat jelas mengisyaratkan keutamaan ilmu ushul atau tauhid. Yaitu dengan menyebut kalimah tauhid (la ilaha illallah) lebih dahulu dari pada perintah untuk beristighfar yang merupakan furu’ (cabang) agama. Ketika Rasulullah r ditanya tentang sebaik-baiknya perbuatan, beliau menjawab:


(إِيْماَنٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ (رَوَاهُ اْلبُخَارِي


Maknanya: “Iman kepada Allah dan rasul-Nya”. (H.R. Bukhari)
Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah r mengkhususkan dirinya sebagai orang yang paling mengerti dan faham ilmu tauhid, beliau bersabda:


أَناَ أَعْلَمُكُمْ بِاللهِ وَأَخْشَاكُمْ لَهُ (رَوَاهُ اْلبُخَارِي)


Maknanya: “Akulah yang paling mengerti di antara kalian tentang Allah dan paling takut kepada-Nya”. (H.R. Bukhari)

Karena itu, sangat banyak ulama yang menulis kitab-kitab khusus mengenai penjelasan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah ini. Seperti Risalah al-'Aqidah ath- Thahawiyyah karya al-Imam as-Salafi Abu Ja’far ath-Thahawi (W 321 H), kitab al ‘Aqidah an-Nasafiyyah karangan al Imam ‘Umar an-Nasafi (W 537 H), al-‘Aqidah al- Mursyidah karangan al-Imam Fakhr ad-Din ibn ‘Asakir (W 630 H), al 'Aqidah ash-Shalahiyyah yang ditulis oleh al-Imam Muhammad ibn Hibatillah al-Makki (W 599 H); beliau menamakannya Hadaiq al-Fushul wa Jawahir al Uqul, kemudian menghadiahkan karyanya ini kepada sultan Shalahuddin al-Ayyubi (W 589 H). Tentang risalah aqidah yang terakhir disebutkan, sultan Shalahuddin sangat tertarik dengannya hingga beliau memerintahkan untuk diajarkan sampai kepada anak-anak kecil di madrasah-madrasah, yang akhirnya risalah aqidah tersebut dikenal dengan nama al 'Aqidah ash-Shalahiyyah.

Sulthan Shalahuddin adalah seorang ‘alim yang bermadzhab Syafi’i, mempunyai perhatian khusus dalam menyebarkan al 'Aqidah as-Sunniyyah. Beliau memerintahkan para muadzdzin untuk mengumandangkan al 'Aqidah as-Sunniyyah di waktu tasbih (sebelum adzan shubuh) pada setiap malam di Mesir, seluruh negara Syam (Syiria, Yordania, Palestina dan Lebanon), Mekkah, Madinah, dan Yaman sebagaimana dikemukakan oleh al Hafizh as-Suyuthi (W 911 H) dalam al Wasa-il ila Musamarah al Awa-il dan lainnya. Sebagaimana banyak terdapat buku-buku yang telah dikarang dalam menjelaskan al 'Aqidah as-Sunniyyah dan senantiasa penulisan itu terus berlangsung.

Kita memohon kepada Allah semoga kita meninggal dunia dengan membawa aqidah Ahlissunah Wal Jamaah yang merupakan aqidah para nabi dan rasul Allah.
Amin. 

Baca Juga:

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG AQIDAH ASY'ARIYYAH; AQIDAH

AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH

Memuji atau Menyembah Rasulullah SAW?

Written By Unknown on Kamis, 08 Mei 2014 | 08.03


Makna puji dan sembah secara bahasa bukan hanya tidak berjauhan, tetapi juga bertetangga samping menyamping. Keduanya akur di dalam kamus. Tetapi ini juga yang bikin kalap sekelompok kecil umat Islam seperti kesurupan kalau ada saudaranya memuji Rasulullah SAW.


Bagi orang Islam berjumlah kecil ini, memuji dan menjunjung Rasulullah SAW dengan bacaan sholawat atau upacara tertentu sederajat dengan penyembahan lazimnya kepada Allah. Mereka menyebut muslim penyanjung dan pemuji Rasulullah mengidap syirik bahkan kafir.



Menanggapi orang kalap itu, Sayid Ahmad Zaini Dahlan seorang mufti yang sangat disegani di Mekah abad 19 itu tidak terpancing geram. Ia cukup duduk di kursinya lalu menulis risalah panjang untuk mematahkan pendapat mereka.



Dalam risalah berjudul Ad-Durorus Saniyyah fir Roddi alal Wahhabiyyah, ulama yang wafat 1886 M ini menyatakan, khayalan mereka itu tidak benar. Masak orang bertawasul dan berziarah ke makam Rasulullah SAW bisa menjadi syirik dan kafir? Padahal Allah sendiri di dalam Al-Quran menyanjung utusan-Nya dengan penghormatan tertinggi dari segala jenis penghormatan yang pernah diberikan-Nya.



Karenanya, kata Syekh Ahmad Zaini Dahlan, kita wajib menakzimkan orang yang ditakzimkan Allah. Dan Dia memerintahkan untuk itu. Semua bentuk ketakziman kepada Rasulullah SAW sama sekali tidak dilarang sejauh menjaga ketentuan syariah dan rambu-rambu keesaan.



نعم يجب علينا ان لا نصفه بشئ من صفات الربوبية و رحم الله الابوصيري حيث قال



دع ما ادعته النصارى في نبيهم * واحكم بما شئت مدحا فيه واحتكم



فليس في تعظيمه بغير صفات الربوبية شئ من الكفر و الاشراك بل ذلك من اعظم الطاعات و القربات و هكذا كل من عظمهم الله تعالى كالانبياء و المرسلين صلوات الله و سلامه عليه و عليهم اجمعين و كالملائكة و الصديقين و الشهداء و الصالحين قال تعالى وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَآئِرَ اللهِ فاِنَّهَا مِنْ تَقوَى الْقُلوبِ .الحج و قال تعالى وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللهِ فهُوَ خَيْرٌ لهُ عِنْدَ رَبِّهِ. الحج.



 و من تعظيمه صّلى الله عليه و سّلم الفرح بليلة ولادته و قراءة المولد و القيام عند ذكر ولادته صلى الله عليه و سلم و اطعام الطعام و غير ذلك مما يعتاد الناس فعله من انواع البرّ فان ذلك كله من تعظيمه صّلى الله عليه و سّلم و قد افردت مسئلة المولد و ما يتعلق ﺑﻬا بالتأليف و اعتنى بذلك كثير من العلماء



“Kalau menyifatkan Rasulullah SAW dengan salah satu sifat ketuhanan, tentu saja kita dilarang. M Said al-Bushairi dalam Qashidah Burdah-nya mengatakan,



‘Tinggalkan dakwaan Nashara untuk nabi mereka * Dan tetapkan sesukamu segala pujian bagi Rasulullah dan bijaklah dalam memujinya’



Sanjungan kepada Rasulullah SAW dengan selain sifat ketuhanan, bukan bentuk syirik dan kafir. Justru itu semua terbilang bakti dan bentuk taqarub terbesar kepada Allah. Demikian juga berlaku kepada mereka yang dimuliakan Allah, seperti para nabi, rasul, malaikat, mereka yang teguh iman, syuhada, dan orang saleh. Dalam surah Al-Haj Allah berfirman, ‘Siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar-Nya, maka syiar itu adalah ketakwaan hati.’ Masih di surah yang itu juga, ‘Siapa saja menakzimkan yang dimuliakan Allah, maka tindakannya itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya’.”



Bentuk penakziman kepada Rasulullah SAW antara lain menyatakan kebahagiaan di malam kelahiran beliau, membaca kitab maulid, berdiri ketika disebut saat-saat kelahirannya, memberi makanan yang biasa disebut berkat, dan segala bentuk kebaikan yang biasa dilakukan umat Islam di bulan maulid. Semua itu, kata Sayid Ahmad Zaini, diulas ulama secara khusus pada karya mereka. Ulama memberikan perhatian istimewa pada isu ini.



Setuju 100%! kata Syekh Islam Ibrahim al-Bajuri. Dalam menguraikan syair Burdah al-Bushairi di atas, al-Bajuri mengatakan setiap umat Islam harus menyatakan pujian yang layak kepada Rasulullah SAW sesuai dengan pangkat dan derajatnya yang sangat tinggi dan mulia di sisi Allah. Tentu dengan catatan berikut agar tidak offside.



قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تطرونى كما أطرت النصارى المسيح ولكن قولوا عبد الله ورسوله



Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kalian sanjung aku kelewat batas seperti umat Nashara menyanjung al-Masih. Tetapi sebutlah aku sebagai hamba dan utusan Allah.”



Semua bentuk pemuliaan dan sanjungan tinggi kepada Rasulullah SAW tidak mengandung kebatilan sejauh tidak menempatkannya sebagai Tuhan. Dan warga NU sudah maklum Rasulullah SAW kendati dikaruniakan Allah derajat sangat istimewa, tetap juga posisinya sebagai makhluk. Demikian keterangan al-Bajuri pada Hasyiyatul Bajuri ala Matnil Burdah. Wallahu A’lam
Sumber: nu.or.id

KAJIAN ISLAM

Selanjutnya »
 
Desainer: Abiya
Copyright © 2014. Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah
Sekretariat: Jl. Banda Aceh-Medan Km.16,8 Sibreh Aceh Besar